“Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” imbuh Hasyim Asy’ari.
PROHABA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) merespons pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebutkan bahwa Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di pilpres 2024.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika hendak mengikuti agenda politik seperti kampanye.
Jika seorang menteri yang kampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.
“Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024) dikutip dari Tribun Network.
Sementara jika presiden yang melakukan kampanye, maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim turut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu.
Menurut dia, apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.
Bahkan, kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
“Di UU pemilu kan sudah diatur toh.
Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” imbuh Hasyim Asy’ari.
Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.
Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.