Suku Moi dan Awyu Tuntut Perlindungan Hutan Adat dari Perkebunan Sawit di Mahkamah Agung

InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, pembela lingkungan hidup dari Suku Moi di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, dan Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

Mengenakan busana khas suku masing-masing, para perwakilan suku tersebut menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu. Mereka juga didukung oleh mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” ujar Hendrikus Woro, pembela lingkungan hidup dari Marga Woro, Suku Awyu, dikutip InfoSAWIT dari betahita ditulis Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA: Produksi dan Konsumsi Minyak Sawit Mentah Indonesia Meningkat pada Maret 2024

Hendrikus menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, yang berlokasi di hutan adat Marga Woro.

Gugatan Hendrikus di pengadilan tingkat pertama dan kedua kandas. Kini, kasasi di Mahkamah Agung menjadi harapan terakhirnya untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhur dan menghidupi marga Woro turun-temurun.

Selain Hendrikus, sejumlah masyarakat adat Awyu lainnya juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan terhadap PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga telah melakukan ekspansi di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR sebelumnya telah kalah di PTUN Jakarta, namun menang dalam banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

BACA JUGA: Kementan Berikan 300 Beasiswa Pengembangan SDM Perkebunan Sawit di Sulawesi Selatan

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

The post Suku Moi dan Awyu Tuntut Perlindungan Hutan Adat dari Perkebunan Sawit di Mahkamah Agung appeared first on InfoSAWIT.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *