Kasus Suami Bunuh Istri di Kebun Jagung, Polres Aceh Tenggara Periksa Tiga Saksi

“Kasus ini masih kita dalami, apalagi saat ke kebun jagung tersangka berpakaian cukup rapi dan dia membawa pakaian ganti dengan alasan dia akan mengganti pakaian bila bekerja di ladang,” jelas Kapolres.

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE – Pengusutan kasus suami bunuh istri di kebun jagung kawasan Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, pada Sabtu (3/8/2024) siang, terus berlanjut.

Terbaru, Tim Satreskrim Polres Aceh Tenggara memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diduga, tersangka R (50) tega menghabisi istrinya A (49) setelah keduanya terlibat cekcok karena tersangka mengambil uang milik korban Rp 50.000 yang disimpan dalam lemari.

Akhitnya, R menghabisi nyawa A dengan sebilah pisau dan memukul bagian kening korban dua kali dengan batu sehingga korban meninggal di lokasi kejadian.

“Hari ini (Selasa-red), tiga saksi kita periksa.

Mereka adalah sekretaris desa dan dua warga setempat,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, Selasa (6/8/2024), dikutip dari Tribungayo.com.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka R, sebelum terjadinya pembunuhan itu, ia cekcok dengan istrinya di kebun jagung dan kemudian korban mendorong dia hingga terjatuh.

Selanjutnya, korban menduduki dan mencakar tersangka.

Saat itu, ada sebilah pisau yang terjatuh.

Lalu, R merebut pisau tersebut dan kemudian langsung menikam korban.

Setelah itu, pelaku hendak pergi tapi kakinya dipegang oleh korban.

Lalu, R mengambil batu pengganjal pintu dan memukul istrinya dua kali hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Halaman selanjutnya

Halaman

12

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *