PROHABA.CO – Seorang pimpinan balai pengajian di kawasan Kecematan Kota Sigli, berinisial MS (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pidie, dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Di samping itu Pria MS ini juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Atas perbuataannya itu tersangka telah melanggar Pasal 46 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 bulan kurungan penjara atau 90 kali cambuk, dan atau membayar denda 900 gram emas murni.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar SSos MH, Kamis (8/8/2024) membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Iya benar sedang kita tangani. Saat ini dalam tahap pemberkasan guna dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Dikatakan, MS diduga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pidie, dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Pukul Istri hingga Benjol dan Memar, Oknum PNS Aceh Timur Ditahan Polisi, Begini Kejadiannya
Korban adalah santriwati di tempat pengajian yang ia pimpin.
Hal ini berawal setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan para orang tua korban, dimana hasil penyelidikan dan penyidikan dengan keterangan para korban, saksi-saksi, serta barang bukti.
Sehingga, dugaan MS telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempat pengajian yang dipimpinnya.
Dari keterangan para korban, saksi-saksi, serta dari barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli Santri hingga Sebar Foto Syur di Medsos
Motif tersangka pada perkara ini yaitu melakukan pengobatan terhadap para korban disebuah bilik di tempat pengajian yang dia pimpin.
Kejadian bermula pada 27 Juli 2024, sekira pukul 19.15 wib.
Pada saat itu MS melakukan pengobatan terhadap para santriwati (berjumlah tiga anak), dan pelecehan pun terjadi.
“Akhirnya mengetahui hal ini dari para korban, keluarga merekapun membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Pidie.
Pada 31 Juli 2024, penyidik kita, berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta barang bukti yang ditemukan, bahwa MS telah melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga santriwati nya,”, pungkasnya.(*)
Baca juga: Oknum Pimpinan LPI di Padang Tiji Pidie Diduga Lecehkan Santri, Begini Penjelasaanya
Baca juga: Pelecehan Seksual Terungkap di Balik Kejayaan Industri Perfilman Hollywood
Baca juga: KM Syukurillah Tenggelam di Perairan Amar Mimika,13 Penumpang Selamat, 2 Hilang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berdalih Pengobatan, Oknum PNS juga Pimpinan Pengajian Lecehkan Santri, Ditetapkan Jadi Tersangka,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News