Larangan itu tertuang dalam instruksi yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi.
PROHABA.CO, CALANG – Pemkab Aceh Jaya melarang warganya menggelar lomba panjat pinang untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Larangan itu tertuang dalam instruksi yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi.
Dikutip dari Kompas.com, surat bernomor 400.14.1.1/665/2024 itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya, para keuchik, dan para Pimpinan BUMN/BUMD.
Surat itu berisi empat poin.
Pertama, seluruh ASN, karyawan BUMN/ BUMD agar menghadiri upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih pada saat 17 Agustus 2024 nanti.
Kedua, peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh (bagi para pejabat eselon II dan Kepala SKPK wajib memakai Kupiah Meukeutop bagi pria dan kain songket bagi wanita).
“Peserta upacara dari siswa/siswi menggunakan seragam sekolah,” demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.
Adapun poin keempat, tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong karena kegiatan itu dianggap tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal, membenarkan surat instruksi Pj Bupati tersebut.
“Aceh Jaya hanya memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, lebih bermanfaat,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), pada Senin (12/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aula, perlombaan panjat pinang dinilai akan membahayakan para pemanjat, sehingga permainan tersebut dilarang digelar saat perayaan HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.
“Lagi pula Aceh Jaya saat ini memasuki musim penghujan, saya kira gitu aja,” ujarnya singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Warga Aceh Jaya Dilarang Gelar Panjat Pinang, Dianggap Tak Punya Nilai Edukasi”,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News