SPKS Aceh Desak Dinas Pertanian Publikasikan Nama Perusahaan Perkebunan yang Wajib Bangun Kebun Masyarakat

InfoSAWIT, ACEHKetua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, mendesak Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh serta seluruh dinas perkebunan di kabupaten-kabupaten di Aceh untuk segera mempublikasikan nama-nama perusahaan perkebunan yang wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mengharuskan perusahaan perkebunan menyediakan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk kebun masyarakat.

“Sejauh ini, sepertinya belum ada tindakan nyata, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Apa yang sebenarnya terjadi? Semua perusahaan, baik milik pemerintah atau swasta, harus melaksanakan kewajiban ini tanpa pengecualian,” ujar Abubakar, kepada InfoSAWIT Selasa (13/8/2024).

Abubakar juga menyinggung perusahaan yang mengklaim telah membangun plasma atau bentuk kerja sama lain dengan petani sebagai pemenuhan kewajiban mereka. Menurutnya, kerja sama tersebut di luar kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, di mana petani harus melunasi pembayaran selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Wamentan Dorong Petani Sawit Gunakan Bibit Bersertifikat Dukung Program B35

“Hingga saat ini, saya belum melihat satu pun perusahaan di Aceh yang melaksanakan kewajibannya secara penuh. Dinas terkait harus bersikap tegas, dan memastikan semua perusahaan memenuhi kewajiban mereka paling lambat 31 Desember 2024,” Katanya.

Lebih lanjut, Abubakar mendesak agar Dinas Perkebunan Aceh juga transparan dalam mengungkap perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan penanaman di lahan HGU mereka. Ia menekankan pentingnya transparansi agar lahan-lahan produktif yang telantar dapat terdeteksi dan diunggah dalam aplikasi daring SiPeribun milik Kementerian Pertanian.

“Ini bukan sesuatu yang bisa ditutupi. Kami akan terus memantau perkembangan ini, dan dinas harus memastikan transparansi penuh,” tambahnya.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Sawit di Mesuji Meluas, Pemadaman Terus Diupayakan

Abubakar juga mengajak seluruh petani kelapa sawit swadaya di Aceh untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik milik negara, pemerintah daerah, maupun swasta, harus dan wajib melaksanakan kewajiban membangun kebun masyarakat sekitar hingga akhir tahun 2024.

“Dinas harus memastikan bahwa kewajiban ini dilaksanakan tanpa terkecuali, demi kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar,” pungkas Abubakar. (T2)

The post SPKS Aceh Desak Dinas Pertanian Publikasikan Nama Perusahaan Perkebunan yang Wajib Bangun Kebun Masyarakat appeared first on InfoSAWIT.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *