Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan TPPU tersebut.

PROHABA.CO Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di wilayah PT Timah.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Harvey Moeis didakwa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang merugikan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan TPPU tersebut.

Dalam kasus itu, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sebagai perwakilan dari PT RBT, Harvey Moeis disebut mengakomodir uang keamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Apa yang dilakukan Harvey Moeis itu juga disebut dalam sepengetahuan pejabat PT RBT yaitu Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar JPU, Wazir Imam Supriyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan bahwa masing-masing perusahaan menyetor dana dengan nominal berbeda sekitar 500-750 dolar AS per ton biji timah.

Uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.

Perbuatan tersebut membawa Harvey Moeis menghadapi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara untuk dugaan TPPU terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul “Harvey Moeis Didakwa Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Peran Suami Sandra Dewi”,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

BERITATERKAIT

Ikuti kami di

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *