InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk periode 2023-2026. Rapat ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Rizky menjelaskan bahwa pembentukan SK Tim Penyusun RAD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan pada 23-24 Juli 2024. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah guna mendukung keberlanjutan industri perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Rizky juga menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan 14 kabupaten/kota di wilayahnya akan menerima alokasi DBH Sawit yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Harga Kontrak Berjangka CPO Diperkirakan Bergerak Hati-Hati Pekan Depan
“DBH Sawit ini merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit serta turunannya,” jelas Rizky dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Kalteng dituis Minggu (18/8/2024).
Ia menambahkan bahwa besaran alokasi DBH tersebut didasarkan pada beberapa indikator, termasuk luas lahan perkebunan sawit dan produktivitasnya.
Dana DBH Sawit ini akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan program sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan serta memberikan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
BACA JUGA: BMKG Peringatkan Kewaspadaan Tinggi Hadapi Puncak Musim Kemarau dan Musim Hujan 2024
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng, perwakilan Kepala BPN Wilayah Kalteng, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Forum Petani Sawit Mandiri, serta beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Javlec, WWF Indonesia, dan Teropong.
Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat upaya Kalimantan Tengah dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. (T2)
The post Pembentukan Tim Penyusun RAD Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalteng Dimulai appeared first on InfoSAWIT.