InfoSAWIT, MEDAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan kelapa sawit. Dalam realitasnya, masih banyak buruh yang belum mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Herwin menyampaikan hal ini dalam acara penyerahan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender, yang berlangsung di ruang pleno F. PKS pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Masih banyak buruh yang tidak mendapatkan hak-hak mereka, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status kerja yang jelas, upah layak, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta perlindungan hubungan kerja, termasuk untuk buruh harian lepas, kernet, buruh hantu, outsourcing, dan hak berserikat,” ujar Herwin dikutip InfoSAWIT dari KBRN RRI ditulis Minggu (18/8/2024).
BACA JUGA: Pembentukan Tim Penyusun RAD Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalteng Dimulai
Ia juga menyoroti beban kerja yang berat bagi buruh perkebunan sawit, yang bekerja dengan sistem satuan target berdasarkan waktu, luas lahan, atau kombinasi keduanya. Jika target tersebut tidak tercapai, buruh sering kali dikenakan sanksi oleh manajemen perusahaan.
Komitmen F. SERBUNDO dalam memperjuangkan hak-hak buruh perkebunan sawit mendapat sambutan positif dari Hendro Susanto, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. Hendro menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan berjanji akan mengkaji usulan tersebut di Fraksi PKS.
“Kami berharap usulan ini dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam periode 2024-2029, sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan mengikuti seluruh proses serta tahapan yang diperlukan untuk mendorong Ranperda ini masuk ke Prolegda,” ujar Hendro.
BACA JUGA: Ombudsman RI Gelar Diskusi untuk Tuntaskan Masalah Perkebunan Sawit di Pasaman Barat
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi buruh perkebunan sawit, memberikan mereka perlindungan hukum yang lebih kuat, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (T2)
The post Perlindungan Hukum Bagi Buruh Perkebunan Sawit: Draf Ranperda Sensitif Gender Diserahkan appeared first on InfoSAWIT.