InfoSAWIT, KOTAWARINGIN TIMUR – Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi lapangan ke sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai bagian dari kajian sistemik untuk mencegah maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit. Kegiatan yang melibatkan perwakilan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait ini dilakukan untuk menilai langsung implementasi regulasi di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit, termasuk tumpang tindih regulasi. “Kita turun bareng-bareng para stakeholder terkait. Kita lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan,” ujar Yeka dalam infromasi yang diperoleh InfoSAWIT, Jumat (23/8/2024).
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah lahan perkebunan kelapa sawit PT Kantingan Indah Utama (KIU) di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean. Di sini, Ombudsman menerima keluhan terkait proses penyelesaian pelepasan kawasan hutan yang belum tuntas meski pihak PT KIU telah membayar tagihan 110A sejak sembilan bulan lalu.
BACA JUGA: Apical, IDH dan Pemda Aceh Singkil, Serahkan STDB kepada 160 Petani Sawit Swadaya
Selanjutnya, di lokasi usaha RAM kelapa sawit, ditemukan bahwa pelaku usaha belum pernah melakukan tera pada alat timbang. Setelah dilakukan tera ulang, terdapat selisih sekitar 2 ons yang menguntungkan pihak pelaku usaha.
Peninjauan di PT Pelantaran Sawit Perkasa (PSP) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, juga mengungkap potensi penyimpangan dalam penimbangan Tandan Buah Segar (TBS). Meskipun telah dilakukan tera ulang oleh Unit Metrologi Legal, mesin tera tidak memiliki segel, menimbulkan kekhawatiran akan ketidakakuratan penimbangan.
Dari pemeriksaan dokumen di PT PSP, ditemukan bahwa perusahaan ini terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin menyarankan perusahaan untuk bersurat ke PTSP guna memperbaiki kode terkait pengolahan kernel, sementara Kementan meminta perusahaan menuntaskan izin pengolahan kebun, terutama dokumen kerja samanya.
BACA JUGA: Gapoktan Tanjung Sehati Tingkatkan Keselamatan Kerja di Perkebunan Sawit Swadaya
Peninjauan terakhir dilakukan di lahan perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Bukit Lestari di Desa Bukit Batu, di mana Ombudsman menemukan bahwa lahan seluas 851 hektar masih berada dalam kawasan hutan dan hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT/SPT) yang tersebar di 192 anggota petani. Meskipun koperasi ingin mengelola lahan secara mandiri sejak 2021, rencana ini terhambat oleh masalah status lahan yang belum jelas, sementara replanting harus segera dilakukan dalam lima tahun mendatang karena usia pohon kelapa sawit yang sudah mencapai 20 tahun. (T2)
The post Ombudsman RI Ungkap Indikasi Maladministrasi dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit di Kotim appeared first on InfoSAWIT.